Bandar Lampung,- Kamis 15 Januari 2026 besok, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga lingkungan pendidikan di Provinsi Lampung wajib mengenakan batik khas Lampung dan menggunakan bahasa Lampung dalam aktivitas kedinasan dan pembelajaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat yang resmi diterbitkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan ditandatangani pada 30 Desember 2025.
Ingub ini menjadi langkah konkret Pemerintah Provinsi Lampung dalam melestarikan kebudayaan lokal sekaligus memperkuat identitas daerah di tengah arus modernisasi.
Gubernur Mirza menyampaikan bahwa kebijakan Hari Kamis Beradat sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, khususnya dalam upaya memperkuat jati diri dan nilai-nilai adat sebagai bagian dari khazanah budaya Nusantara.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, hingga Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal. Kebijakan ini juga menyasar sektor pendidikan, termasuk Rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di seluruh Provinsi Lampung.
Dalam diktum kesatu, Gubernur Mirza menginstruksikan implementasi nyata program Hari Kamis Beradat. Setiap hari Kamis, bahasa Lampung wajib digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga sambutan resmi selama jam kerja.
Penggunaan bahasa Lampung juga didorong diterapkan di lingkungan lembaga pendidikan. Sekolah dan perguruan tinggi diminta menggunakan bahasa daerah dalam interaksi proses belajar mengajar sebagai upaya menanamkan nilai budaya lokal sejak dini.
Selain penggunaan bahasa daerah, Gubernur Mirza juga mengatur ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara. Pada diktum kedua, ditegaskan bahwa seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, wajib mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis.
Gubernur Mirza menekankan agar instruksi ini tidak hanya menjadi formalitas, melainkan dilaksanakan secara tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.
Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
(Rls)


















