Example 728x250

Jaksa Bongkar Dugaan “Organisasi Bayangan” di Kasus Chromebook, Nadiem Disebut Mainkan Celah Birokrasi

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta ,– Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membongkar dugaan praktik white collar crime atau kejahatan kerah putih yang disebut melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Dalam persidangan, JPU Roy Riady menilai terdakwa tidak sekadar menyalahgunakan kewenangan, tetapi diduga sengaja membangun pola birokrasi yang rumit dan tertutup demi mengakomodasi kepentingan bisnis tertentu.

banner 325x300

“Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem,” ujar Roy Riady dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Jaksa menilai pengambilan keputusan dalam proyek digitalisasi pendidikan tidak dilakukan melalui mekanisme formal kementerian. Sebaliknya, terdakwa diduga membentuk jalur pengambilan kebijakan di luar struktur resmi yang disebut menguntungkan kelompok tertentu.

Diduga Bentuk “Organisasi Bayangan”
JPU mengungkap adanya dugaan pembentukan “organisasi bayangan” di lingkungan kementerian yang bekerja di luar tata kelola resmi birokrasi negara.

Entitas tersebut disebut berfungsi mengarahkan kebijakan pengadaan Chromebook agar selaras dengan kepentingan bisnis dan jaringan tertentu yang terafiliasi dengan perusahaan teknologi milik terdakwa.

Jaksa menilai pola tersebut merupakan bentuk konflik kepentingan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur.

“Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Investasi Google Rp11 Triliun Disorot
Dalam sidang, JPU juga menyinggung dugaan kejanggalan aliran investasi dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Jaksa menyebut terdapat investasi senilai 786 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun, namun yang tercatat dalam administrasi hanya sekitar Rp60 miliar.
Menurut JPU, selisih nilai fantastis tersebut diduga menjadi bagian dari skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya, menghindari pajak, sekaligus menutupi konflik kepentingan dalam proyek pengadaan Chromebook.

“Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan,” ujar jaksa.

Harta Kekayaan Dipersoalkan

Jaksa turut menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa yang disebut tidak sebanding dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.

Dalam persidangan, JPU menilai terdakwa tidak memanfaatkan mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya secara terbuka.

Selain itu, terdakwa disebut tidak memberikan jawaban gamblang terkait dugaan pengondisian pihak tertentu dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut.

Dituntut 18 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, JPU menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun, yang terdiri dari kerugian negara Rp809,59 miliar dan tambahan Rp4,87 triliun berupa harta yang disebut tidak dapat dibuktikan keabsahannya.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdakwa terancam hukuman tambahan sembilan tahun penjara.

Ahli Pembela Ikut Disorot

JPU juga melayangkan keberatan terhadap tiga ahli yang dihadirkan pihak kuasa hukum terdakwa, yakni I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Ina Liem.

Jaksa menilai keterangan para ahli cenderung tidak independen dan tidak objektif.

Secara khusus, JPU menyoroti hubungan keluarga Romli Atmasasmita yang disebut merupakan ayah dari tiga anggota tim penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, pendapat I Gede Pantja Astawa disebut pernah tidak dipertimbangkan dalam perkara korupsi lain, sedangkan Ina Liem dinilai tidak memiliki dasar keahlian ilmiah yang memadai untuk menjelaskan aspek teknis perkara.

“Keterangan para ahli tersebut pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan Nadiem tanpa melihat fakta hukum yang ada,” tegas JPU.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Selain Nadiem Anwar Makarim, perkara tersebut juga menyeret sejumlah nama lain, di antaranya Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.(Rls)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *