Bandar Lampung,– Pemerintah Provinsi Lampung kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Prestasi ini menjadi opini WTP ke-12 yang berhasil dipertahankan secara berturut-turut oleh Pemprov Lampung sejak tahun 2015, menegaskan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (12/6/2026). Dokumen hasil pemeriksaan diserahkan oleh Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang didampingi Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar.
Dalam penyampaiannya, Novy Gregory mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Lampung yang kembali memperoleh opini tertinggi dalam audit laporan keuangan. Namun demikian, BPK masih memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Salah satu perhatian BPK adalah masih adanya selisih antara penerimaan dan pengeluaran daerah yang berdampak pada munculnya kewajiban atau utang daerah. Menurut Novy, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar perencanaan pembangunan yang telah disusun dapat direalisasikan secara optimal.
“Antara penerimaan dan pengeluaran masih terdapat utang. Jangan sampai perencanaan yang sudah baik tidak dapat direalisasikan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Selain itu, BPK juga menemukan sejumlah pekerjaan yang mengalami kekurangan volume sehingga perlu segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski terdapat beberapa temuan, BPK menegaskan bahwa hal tersebut tidak berdampak material maupun signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan daerah. Oleh karena itu, Pemprov Lampung kembali dinyatakan layak memperoleh opini WTP.
Novy menekankan bahwa seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
“BPK telah memberikan rekomendasi dan sesuai ketentuan, rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti oleh gubernur beserta jajaran selambat-lambatnya 60 hari setelah diterima,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut merupakan hasil kerja kolektif seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), dukungan DPRD Provinsi Lampung, serta komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“WTP 12 kali berturut-turut ini bukan sekadar prestasi administratif, melainkan bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Mirza.
Menurutnya, opini WTP merupakan bentuk pengakuan atas kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi landasan penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, serta berbagai rekomendasi yang diberikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas pemeriksaan dan rekomendasi yang telah diberikan. Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik di masa mendatang,” pungkasnya.
Dengan capaian ini, Pemerintah Provinsi Lampung kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga akuntabilitas keuangan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Versi ini lebih layak tayang media karena memiliki struktur berita yang lebih kuat, alur yang runtut, serta penekanan pada makna strategis capaian WTP dan tindak lanjut rekomendasi BPK.(Rl)


















