JAKARTA – Terkait Peroses Pengalihan Lahan Eks HGU Perkebunan Tebu di Lampung sebagai Lahan sah milik Kemenhan RI hingga saat ini masih diurus oleh pihak Kementerian ATR BPN RI ujar Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Rabu (11/2/2026).
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berjanji akan menindaklanjuti proses pengalihannya jika peroses pencabutan resminya sudah selesai diurus oleh Kementerian ATR BPN RI.
“Kita tinggal tunggu saja, setelah itu kita akan tindak lanjuti bagaimana mengalihkan aset-aset tersebut. Jadi kita tunggu saja,” ujar Donny.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penerbitan sertifikat HGU di atas tanah milik negara yang berada di bawah penguasaan TNI AU.
Temuan itu tercantum dalam tiga laporan hasil pemeriksaan, yakni LHP BPK Nomor 157/ponsel/XI/12/2015, LHP Nomor 53/ponsel/XIV/01/2020, dan LHP Nomor 153/LHP/XIV/12/2022. HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan lima perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup usaha, yakni SGC. Total terdapat 27 bidang HGU yang diterbitkan, sebagian di antaranya bahkan diperpanjang pada periode 2017-2019, meskipun temuan BPK sudah muncul sejak 2015.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, HGU itu sudah dicabut karena lahan tersebut selama ini dikuasai sejumlah perusahaan swasta.
Pencabutan dilakukan setelah pemerintah menindaklanjuti temuan BPK yang sejak 2015 menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara milik Kementerian Pertahanan tembusan TNI AU.
“Intinya menyatakan bahwa tanah seluas tadi yang kami sebut adalah tanah milik TNI AU, milik Kemhan cq. TNI AU yaitu tanah Lanud Pangeran M. Bunyamin di Lampung,” kata Nusron dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/6/2026). (Rls).


















