Example 728x250

Wali Kota Madiun Yang di OTT, Digelandang ke Gedung KPK

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. 

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

banner 325x300

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, bersama delapan orang lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan maraton ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa sembilan orang yang diamankan telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Malam tadi sejumlah 9 orang dibawa ke Jakarta untuk dilanjutkan pemeriksaannya secara intensif di Gedung KPK Merah Putih.

Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan pantauan Tim Prantara.id, Maidi tiba di markas KPK sekitar pukul 22.36 WIB, Senin (19/1/2026).

Ia dibawa menggunakan mobil Toyota Innova Reborn hitam setelah diterbangkan dari Bandara Juanda menuju Soekarno-Hatta.

Penampilan orang nomor satu di Madiun itu cukup mencolok dengan setelan serba biru, mulai dari jaket, topi, hingga tas besar yang dibawanya

Meski tengah menghadapi proses hukum, Maidi terlihat tenang dan bahkan sempat melempar senyum kepada awak media.

Saat dikonfirmasi, ia hanya memberikan pernyataan singkat, “Saya tidak pernah lelah membangun Kota Madiun.

Kalau ada kekurangan, doakan saja” ucap Maidi di lobi Gedung KPK.

Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR

Selain Maidi, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta seorang rekanan kepercayaan wali kota.

Enam orang lainnya digiring masuk melalui pintu belakang gedung KPK.

Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” jelas Budi.

Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Penanganan perkara ini pun telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk penetapan tersangka.

Pengumuman resmi mengenai konstruksi perkara dan status tersangka dijadwalkan segera disampaikan oleh KPK.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif, sekaligus menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam menindak praktik korupsi yang merugikan masyarakat. (Tim)

 

 

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *