Example 728x250
Hukum  

Prabowo Saksikan Kejagung Setor Rp11,4 Triliun Hasil Rampasan Koruptor ke Kas Negara

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung melakukan aksi nyata dalam menyelamatkan harta negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyetorkan dana fantastis sebesar Rp11,4 triliun ke tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

banner 325x300

Dana jumbo ini bukan sekadar angka, melainkan hasil “perburuan” dari rampasan perkara korupsi hingga denda administrasi perusahaan nakal yang mencaplok kawasan hutan.

Jumat (10/4/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan total dana sebesar Rp11.420.140.815.858 kepada Menteri Keuangan.

Momen krusial ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai simbol keseriusan pemerintah dalam memberantas penyelewengan aset nasional.

“Hari ini, sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik, kami menyerahkan uang total Rp11,4 triliun ke kas negara,” tegas Burhanuddin.

Dana yang setara dengan anggaran pembangunan infrastruktur besar ini berasal dari berbagai lini penegakan hukum:

• Denda Sektor Kehutanan: Sebesar Rp7,23 triliun berhasil ditarik oleh Satgas PKH dari perusahaan sawit dan tambang yang terbukti secara ilegal menggunakan lahan hutan.

• Hasil Korupsi & PNBP: Kejaksaan Agung menyumbang Rp1,9 triliun dari hasil penanganan perkara korupsi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

• Denda Lingkungan: Pemulihan kerusakan alam menyumbang angka Rp1,14 triliun.

• Setoran Pajak: Akumulasi setoran pajak dari Januari hingga April 2026 yang berhasil dikejar mencapai hampir Rp1 triliun.

Jaksa Agung menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh lembek. Tanpa ketegasan, negara tidak hanya kehilangan uang dan aset, tetapi juga kehilangan wibawa serta kemampuan untuk menyejahterakan rakyatnya.

“Penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha, dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” ujarnya di hadapan Presiden.

Bagi Burhanuddin, pemulihan aset ini adalah bentuk tanggung jawab konstitusional negara dalam mengelola perlindungan kepentingan nasional demi kesejahteraan sosial.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *