Example 728x250

Malam ini Ardito Bupati Lamteng di Giring Ke KPK

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, tiba di Gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta Selatan, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/12/2025) malam.

Ardito Wijaya tiba di Kantor KPK RI sekitar pukul 20.15 WIB dengan mengenakan jaket bomber, celana panjang hitam, dan topi putih. Ardito juga terlihat membawa sebuah koper berwarna biru dan tas tangan atau pouch.

banner 325x300

“Alhamdulillah sehat,” kata Ardito saat ditanya kabarnya oleh sejumlah awak media yang menyambutnya di depan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (10/12/2025).

Saat ditanya soal penangkapan dirinya dan kabur kemana saja, Ardito mengakui dirinya hanya berada di rumah dan tidak pergi kemana-mana. “Iya saya di rumah saja,” ujar Ardito Wijaya.

Ardito kemudian lantas memasuki lobi Gedung Merah Putih KPK dengan diiringi oleh petugas lembaga anti rasuah dan kepolisian.

Sebelumnya, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK RI yang dilakukan pada Rabu (10/12/2025) malam.

Penangkapan tersebut, menjadi pukulan telak bagi praktik pemerintahan bersih dan menambah daftar panjang kepala daerah, yang terjerat kasus korupsi di tangan lembaga antirasuah.

Di konfirmasi melalui Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Rabu malam, 10 Desember 2025 menyampaikan “Benar, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya,” ujar Fitroh.

Fitroh juga membenarkan penyidik membawa Ardito Wijaya ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain Ardito, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat lain dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Mereka antara lain Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta beberapa anggota DPRD Lampung Tengah.

Operasi tangkap tangan ini telah berlangsung sejak Senin, 8 Desember 2025.

Sejak kegiatan itu, penyidik KPK telah mengamankan beberapa pihak untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Namun, sebagian pihak dilaporkan telah dilepas karena melewati batas waktu penentuan status 1×24 jam.

Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman perkara dan pengumpulan alat bukti. (Sra).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *