Example 728x250

KPK Tahan Penerima Suap Rp 12 Milyar Pengondisi Proyek DJKA

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Muhammad Chusnul dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.

Muhammad Chusnul merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas I Medan pada periode 2021 hingga 2024.

banner 325x300

Selain itu, ia juga menjabat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian sejak 2024 hingga sekarang.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,”.

Kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Muhammad Chusnul diduga menerima suap dengan total nilai Rp12,12 miliar.

Uang tersebut diterima dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, sebesar Rp7,2 miliar dalam kurun waktu 20 September 2021 hingga 10 April 2023. Selain itu, terdapat penerimaan sebesar Rp4,8 miliar yang berasal dari rekanan pelaksana proyek lainnya.

“Menerima total Rp12,12 miliar,” ucap Asep.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini bermula pada awal tahun 2021 ketika Muhammad Chusnul yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Utara diduga melakukan pengondisian pemenang lelang atas sejumlah paket proyek pembangunan jalur kereta api.

Proyek tersebut antara lain pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung dan jalur Kisaran–Mambang Muda.

Dalam proses pengadaan, pemilihan dan penentuan calon pelaksana proyek diduga tidak dilakukan secara objektif.

Muhammad Chusnul disebut menentukan sendiri perusahaan-perusahaan yang akan dimenangkan berdasarkan pengetahuan dan kedekatannya dengan rekanan yang telah lama mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian.

Salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang merupakan perusahaan milik Dion Renato Sugiarto.

Selain itu, Muhammad Chusnul juga menunjuk Dion Renato Sugiarto sebagai pihak yang mengoordinasikan pemenuhan permintaan dirinya kepada para rekanan proyek lainnya.

Dalam praktiknya, Dion Renato Sugiarto berperan sebagai penghubung antara Muhammad Chusnul dengan perusahaan-perusahaan pelaksana pekerjaan.

Sebelum proses lelang dilaksanakan, Muhammad Chusnul diketahui menggelar pertemuan dengan para calon rekanan di Kota Semarang.

Pertemuan tersebut dilakukan karena sebagian besar perusahaan yang diproyeksikan akan memenangkan proyek berdomisili di kota tersebut.

Dalam pertemuan itu, Muhammad Chusnul menyampaikan bahwa paket-paket pekerjaan telah dipecah menjadi beberapa bagian dan akan dikerjakan dengan skema tahun jamak atau multiyears agar para rekanan dapat bekerja sama dan tidak saling bersaing dalam proses lelang.

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Chusnul juga diduga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara serta spesifikasi teknis proyek kepada sejumlah rekanan, termasuk perusahaan milik Dion Renato Sugiarto.

Pemberian dokumen tersebut bertujuan agar para rekanan dapat menyesuaikan penawaran dan memenuhi persyaratan teknis lelang.

Dalam pelaksanaan tender, Muhammad Chusnul juga berkoordinasi dengan pihak Kelompok Kerja pemilihan untuk memberikan perhatian khusus kepada rekanan tertentu agar ditetapkan sebagai pemenang.

Setelah proyek dimenangkan, para rekanan merasa berkewajiban memenuhi permintaan Muhammad Chusnul. Jika tidak, para rekanan khawatir akan dipersulit dalam mengikuti lelang proyek-proyek berikutnya.

Atas perbuatannya tersebut, Muhammad Chusnul diduga menerima total uang sebesar Rp12,12 miliar selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Medan pada periode 2021 hingga 2024.

Rinciannya, Rp7,2 miliar diterima dari Dion Renato Sugiarto dalam kurun waktu 20 September 2021 hingga 10 April 2023, serta Rp4,8 miliar lainnya berasal dari rekanan pelaksana proyek yang berbeda

KPK menilai perbuatan Muhammad Chusnul memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan atau gratifikasi terkait pengaturan pemenang proyek.

Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ic).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *