Example 728x250
Hukum  

Aliansi Sipil Triga Lampung Buka Posko Kordinasi Lintas Aktivis di Jakarta Kawal Eks HGU SGC

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Terkait masih berperosesnya tindaklanjut atas telah dicabutnya HGU Eks Perkebunan Tebu SGC oleh Kementerian Pertahanan RI saat ini, perkumpulan Aktivis sipil Lampung atas nama Triga Lampung menyatakan tetap konsen terus mengawal hingga tuntas dan transparan.

Saat dikonfirmasi wartawan Prantara.id , juru bicara Triga Lampung diwakili oleh Bung Romli Ketua DPP Pematank menyatakan jika Triga Lampung masih terus mengawal bahkan intens membangun komunikasi dengan pihak Kemhan dan ATR BPN RI guna pengawalan Publik atas putusan tersebut, Sabtu (14/02).

banner 325x300

“Hingga saat ini Triga Lampung selain monitor perkembangan tindak lanjut atas putusan tersebut , Triga juga saat ini membentuk posko di Jakarta” Ujarnya.

“Posko relawan dan Triga Lampung ini dibentuk untuk mempermudah akses Monitor dan kita tidak mau kecolongan satu huruppun keputusan Negara atas lahan Eks HGU SGC ini” Tambahnya.

“Sebelumnya Triga Lampung juga sudah melayangkan surat Audiens Kepada Kepala Kejaksaan Agung, Rabu (11/02) terkait pengawalan peroses hukum terkait persoalan PT SGC Lampung, semoga secepatnya kita bisa mengetahui sejauh mana juga peroses perkembangan hukumnya” Tandas Bung Rom.

Seperti diketahui perkumpulan Aktivis Sipil Triga Lampung ini sudah berpuluhan kali menggelar Aksi baik di Lampung maupun di Jakarta.

Mengenai persoalan SGC ini hingga pintu Pandora atas hak sah kepemilikan lahan Eks HGU SGC tersebut ternyata milik Kemhan terbuka pasca Aktivis Triga Lampung menggelar RDP dan RDPU di Komisi II DPR RI 2025 yang lalu.

Selain Aksi, Triga Lampung juga sudah mengadvokasi tuntutan Rakyat dari semua kecamatan yang terdampak atas dugaan kuat lahan rakyat yang ikut juga tercaplok dan diklaim oleh Pemilik Perkebunan Tebu SGC tersebut.

Triga menyatakan konsisten dan menyatakan sikab keras, Jika mereka menuntut Hak lahan Rakyat tersebut untuk dikembalikan lagi kepada Rakyat sebelum lahan Kemhan disahkan, wajib dilakukannya Ukur Ulang terlebih dahulu. (Jn).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *