Example 728x250

Delapan Eks Dirjen Kemnaker Di Dakwa Pasal Pemerasan Rp 135 Milyar

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Eks Direktur Jenderal Binapenta Kemnaker, Haryanto, bersama tujuh pegawai lainnya resmi duduk di kursi terdakwa.

Mereka dituding menarik pungutan ilegal dari agen tenaga kerja asing (TKA) hingga ke tingkat individu dalam proses penerbitan izin RPTKA selama delapan tahun, sejak 2017 hingga 2025. Total nilai pemerasan mencapai Rp135,29 miliar.

banner 325x300

“Seluruh uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp135,29 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

RPTKA menjadi dokumen wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing, dengan mekanisme permohonan berbasis sistem daring. Namun, menurut jaksa, para terdakwa sengaja menahan proses tersebut sehingga para pemohon terpancing untuk datang langsung ke kantor Kemenaker.

“Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi (biaya kompensasi penggunaan TKA), dan apabila uang di luar biaya resmi tersebut tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ungkap jaksa.

Konsekuensinya, setiap permohonan yang tidak disertai “setoran tambahan” bakal macet. Berkas tak diverifikasi, jadwal wawancara Skype tak keluar, dan dokumen HPK maupun pengesahan RPTKA otomatis tidak terbit.

“Bahwa pada kurun waktu 2017 hingga 2025, terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing,” kata jaksa.

Jaksa pun merinci penerimaan aliran dana dari masing-masing terdakwa sebagai berikut:

  1. Haryanto – Direktur PPTKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta 2024–2025 Menerima Rp84,7 miliar serta 1 unit mobil Innova Reborn nopol B 1354 HKY (2018–2025).
  2. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017–2019 Menerima Rp25,1 miliar serta 1 unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ (2017–2019).
  3. Gatot Widiartono – Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK (2019–2021), PPK PPTKA (2019–2024), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025) Menerima Rp9,47 miliar (2018–2025)
  4. Putri Citra Wahyoe – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024) Menerima Rp6,39 miliar (2017–2025).
  5. Alfa Eshad – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024) Menerima Rp5,23 miliar (2017–2025).
  6. Devi Angraeni – Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA (2020–Juli 2024), Direktur PPTKA (2024–2025) Menerima Rp3,25 miliar (2017–2025).
  7. Suhartono – Dirjen Binapenta & PPK Kemenaker (2020–2023) Menerima Rp460 juta (2020–2023)
  8. Jamal Shodiqin – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024) Menerima Rp551,1 juta (2017–2025).

Para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.  (Ic).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *