Example 728x250
Hukum  

Demi Manfaatkan Hutan Wilayah Lampung, Eks Dirut Inhutani V Terima Suap Rp 2,5 Milyar Dari Anak Usaha Sungai Budi Grup

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – KPK mendakwa mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady menerima suap dari dua pengusaha sebesar SGD 199 ribu atau senilai Rp 2,5 miliar.

Suap diberikan untuk mengatur dan mengondisikan agar perusahaan dari kedua pengusaha tersebut tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V.

banner 325x300

Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025). Dua pengusaha swasta tersebut ialah Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) serta Aditya Simaputra selaku asisten pribadi dan orang kepercayaannya sekaligus staf perizinan di PT Sungai Budi Grup (SBG).

“Terdakwa menerima uang sebesar SGD 10 ribu dari Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramita Mulia Langgeng (PT PML) dan menerima uang sebesar SGD 189 ribu dari Djunaidi Nur bersama Aditya Simaputra selaku Staf Perizinan di PT PML,” kata jaksa membacakan dakwaan.

“Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa mengondisikan atau mengatur agar PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) tetap dapat bekerjasama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42,44 dan 46 di wilayah Provinsi Lampung,” lanjutnya.

Suap diberikan Djunaidi pada Dicky pada 21 Agustys 2024 senilai SGD 10 ribu. Kemudian Djunaidi dan Aditya memberikan lagi SGD 189 ribu kepada Dicky pada 1 Agustus 2025. Suap diberikan di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya Dicky terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1). (Dtk).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *