Example 728x250
Opini  

Menghidupkan Lahan Tidur Daerah untuk Ketahanan Pangan dan Mendongkrak Pendapatan Daerah

banner 120x600
banner 468x60

Ditulis oleh : Indra Musta’in

Aktivis Pengawasan Agraria Lampung

banner 325x300

 

Di banyak daerah, lahan milik pemerintah masih dibiarkan mangkrak. Padahal, di tengah keterbatasan anggaran dan kebutuhan pangan yang terus meningkat, lahan tidur justru menyimpan potensi besar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus penguat ketahanan pangan.

Optimalisasi lahan bukan sekadar urusan administrasi aset. Ini adalah strategi ekonomi. Ketika lahan dimanfaatkan untuk pertanian produktif, daerah dapat menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan.

Hasilnya bukan hanya pemasukan fiskal, tetapi juga lapangan kerja dan stabilitas pasokan pangan.

Kunci keberhasilan terletak pada pemberdayaan petani. Mereka harus menjadi mitra utama dalam pengelolaan lahan, dengan dukungan teknologi, pelatihan, dan akses pasar.

Model kolaborasi antara pemerintah, koperasi, dan komunitas tani memungkinkan efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan produktivitas.

Tantangan tentu ada — mulai dari tata kelola hingga pembiayaan. Namun dengan inventarisasi aset yang jelas dan kebijakan yang berpihak pada produktivitas, hambatan tersebut dapat diatasi.

Menghidupkan lahan tidur berarti mengubah aset pasif menjadi mesin kesejahteraan.

Contoh seperti aset lahan milik Pamerintah Provinsi Lampung, sebut saja contohnya diwilayah Kota Baru Jati Agung Lampung Selatan dengan kisaran luas lahan hingga 160.000M² dimana hingga awal 2025 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengelola 1.107 bidang.

Dengan strategi ketahanan pangan dan melibatkan rakyat (petani) maka akumulasi pendapatan daerah dapat didongkrak dari pengelolaan lahan tersebut, dan berperan penting dalam membantu kemakmuran petani

Klaborasi pelibatan petani dengan mengacu SK Gubernur Nomor 293 Tahun 2022, dengan melihat lahan di Kota Baru yang belum digunakan untuk pembangunan dapat disewakan dengan tarif yang diterapkan sekitar Rp3 juta per hektar/tahun sebagai bentuk pemanfaat lahan menjadi produktif untuk Pemasukan Pamerintahan dan Para Petani dengan skema yang diatur dengan prinsip saling menguntungkan.

Inti akhirnya adalah, Daerah yang mampu melakukannya tidak hanya memperkuat fiskal, tetapi juga mampu membangun kemandirian pangan dan kemakmuran rakyat. Kini saatnya potensi yang tertidur dibangunkan untuk masa depan yang lebih produktif, konsep program model centoh di Provinsi Lampung saat ini patut menjadi refrensi untuk daerah daerah lainnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *